IBU HAMIL NAIK PESAWAT


Saya hanya ingin berbagi pengalaman tentang Ibu hamil naik pesawat.

Mungkin banyak yang belum mengetahui atau juga mungkin banyak yang sudah tau tapi hanya sekedar informasi saja, apakah ibu hamil boleh naik pesawat???

Saya merencanakan melakukan perjalan dari Jakarta - Batam bersama istri tercinta dengan tanggal yang sudah kami tentukan dalam kondisi istri sedang hamil 34 minggu.
Sebelum melakukan perjalan tersebut saya sudah coba tanya sana sini, teman dekat dan juga browsing di internet, umur berapa bulankah kehamilan seorang wanita yang di perbolehkan naik pesawat?

Berikut peraturan Ibu hamil yang diperbolehkan naik pesawat.

1. Ketentuan ibu hamil naik pesawat Lion Air, Wings Air, Malindo, Batik Air:

Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu diwajibkan menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa penumpang sehat secara medis untuk ikut dalam penerbangan.
Penumpang juga diminta mengisi formulir pertanggungan risiko Form of Indemnity (FOI) yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.

2. Ketentuan ibu hamil naik pesawat Sriwijaya Air, NAM Air:

Ibu hamil dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis dari dokter dan juga mengisi surat pernyataan yang tersedia di bandara maupun kantor cabang Sriwijaya Air. Surat pernyataan ini membebaskan Sriwijaya dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.

3. Ketentuan ibu hamil naik pesawat Garuda Indonesia:

Untuk kehamilan pertama, ibu hamil diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan mencapai 32 minggu. Penumpang diwajibkan mengisi Formulir Informasi Medis (MEDIF).
Mulai dari kehamilan kedua, penumpang tidak diperbolehkan terbang jika kehamilan sudah pada usia 32 minggu.

4. Ketentuan ibu hamil naik pesawat Citilink:

Untuk usia kehamilan hingga 27 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in yang membebaskan Citilink dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Untuk usia kehamilan 28-34 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dan menyertakan surat keterangan medis dari dokter. Tanggal yang tercantum di surat keterangan ini tidak boleh melebihi 30 hari sejak tanggal keberangkatan maupun kepulangan.
Penumpang dengan usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diizinkan terbang.

5. Ketentuan ibu hamil naik pesawat AirAsia:

Untuk usia kehamilan hingga 27 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in yang membebaskan AirAsia dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Untuk usia kehamilan 28-34 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dan menyertakan surat keterangan medis dari dokter. Tanggal yang tercantum di surat keterangan ini tidak boleh melebihi 30 hari sejak tanggal keberangkatan maupun kepulangan.
Penumpang dengan usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diizinkan terbang.

6. Ketentuan ibu hamil naik pesawat Jetstar:

Untuk usia kehamilan yang tidak bermasalah hingga 28 minggu, penumpang tidak perlu membawa dokumen medis apapun.
Untuk kehamilan yang bermasalah atau mengalami komplikasi, penumpang diwajibkan menyertakan surat keterangan medis dari dokter. Formulir keterangan medis Jetstar dapat dilihat di sini.
Untuk usia kehamilan di atas 28 minggu, penumpang diwajibkan menyertakan surat keterangan medis dari dokter tertanggal tidak lebih dari 10 hari sebelum keberangkatan.

Sebelum melakukan perjalanan naik pesawat semua maskapai menyarankan membawa surat keterangan dari dokter yang bersangkutan yang menyatakan bahwa calon penumpang tidak dalam kondisi sakit atau layak untuk terbang.
Nah, yang menarik disini ialah saat melakukan konsultasi dengan dokter istri saya, si Dokter tersebut bilang " kan udah terlanjur beli tiket, ga mungkin dong di suruh pulang dari Bandara"
Kalimat dari Dokter ini yang menjadi motivasi baru buat kami untuk melakukan perjalanan ke Batam dengan kondisi hamil 34 minggu.

Saat kami check-in, petugas Bandara Sutta yang mungkin bekerja untuk memperhatikan atau mengawasi calon penumpang tiba tiba menghampiri kami dan bertanya kondisi hamil istri saya.
Dengan begitu percaya diri saya menunjukkan Surat keterangan dari dokter kami kepada si petugas bandara kalau istri saya layak untuk terbang.

Ternyata, sipetugas berkata kalau surat keterangan itu tidak berlaku dan harus di periksa ulang di Klinik Bandara dengan biaya Rp50.000,-.

Sekali lagi, ini bukan soal biaya, tetapi masalah surat yang kami urus dari rumah sakit yang di keluarkan oleh Dokter sama sekali tidak berlaku, surat yang berlaku hanya surat yang di keluarkan pihak bandara dari Klinik Bandara yang Notabene hanya di periksa oleh seorang Bidan ( bukan Dokter)

Pengalaman kami saat itu, di waktu yang sama di Klinik Bandara ada seorang Ibu hamil ( tidak tau berapa Bulan ) Tujuan Sampit (Pesawat tujuan Sampit 1 kali 1 minggu waktu itu April 2016). Pihak Klinik Bandara menyatakan Ibu tersebut tidak layak untuk terbang karena berpotensi keguguran menurut analisis dari pihak klinik bandara dan alhasil uang tiket di kembalikan.

Jadi apa yang dikatakan dokter istri saya waktu itu " Kalau udah beli tiket pesawat ga mungkin dong di pulangkan" ternyata salah. Karena terbukti pengalaman saya seorang penumpang yang hamil tidak diperbolehkan naik pesawat dengan kondisi tertentu.

Untuk ibu ibu yang sedang hamil mau naik pesawat sebaiknya tidak usah membawa surat keterangan dari Dokter anda, karena surat itu tidak berlaku untuk maskapai di indonesia. Tetap akan dilakukan pengecekan di Klinik Bandara layak atau tidaknya anda terbang. dan bila anda layak terbang anda harus melapor di ruang tunggu untuk menanda tangani surat pernyataan bahwa semua resiko ditanggung penumpang.

Demikian Informasi dari saya, moga bermanfaat..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Joshua Bell : Mutiara Sebelum Sarapan,,,

Silsilah Op Sugos Butar Butar